Dalam surat pemberitahuan No 436/4580/2009 mengenai antisipasi bahaya kebakaran, Bupati menyatakan seluruh pihak yakni camat hingga kepala dinas, termasuk unit pemadam kebakaran, untuk mengantisipasi bahaya kebakaran. Dia mengatakan, kebakaran dapat terjadi karena keteledoran, maupun adanya hubungan arus pendek (korsleting).
”Untuk itu perlu diwaspadai dan antisipasi kemungkinan adanya bahaya kebakaran,” jelasnya kepada Espos di Wonogiri, Senin (3/8).
Dia mengatakan, gedung maupun perkantoran harus mempunyai perangkat penanggulangan kebakaran secara cepat seperti tabung pemadam api. Menurutnya, tidak hanya itu, pegawai atau orang yang bekerja di kantor tersebut harus bisa menggunakannya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, khusus daerah kering, diminta menghindari membakar sampah serta tidak boleh membuang puntung rokok di hutan.
”Dilakukan upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran,” papar dia.
Dia menambahkan, jika terjadi kebakaran, masyarakat diminta bertindak secara cepat agar bencana dapat ditangani. Menurutnya, warga dapat menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut ke unit pemadam kebakaran yang terdapat di Jalan Pemuda II, No 23 Wonogiri, telepon 321039 dan 113.
”Khususnya di areal hutan yang biasanya warga membuat perapian. Sementara pengguna peralatan listrik misalnya juga harus diwaspadai,” jelas dia. - Oleh : das
Tidak ada komentar:
Posting Komentar