blog ini sebagai media penyiaran berita, tombo kangen, kritik sosial, serta sebagai media teknologi informasi terkini.Semoga menjadi media yang bisa membawa kemajuan bagi kecamatan paranggupito khususnya dan wonogiri umumnya.
Rabu, 11 Agustus 2010
Baliho dipasang dekat kantor pemerintah, Panwas gerah
Wonogiri (Espos) – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Wonogiri mulai gerah dengan maraknya pemasangan tanda gambar pasangan calon yang dinilai tak sesuai aturan. Panwas menilai situasinya sudah semakin tak terkendali, namun baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun instansi terkait di Pemkab belum juga bertindak.
Ketua Panwas Pilkada Wonogiri, Prihmardoyo, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/8) mengungkapkan banyak laporan dari Panwas kecamatan (Panwascam) mengenai pemasangan tanda gambar pasangan calon yang dipasang terlalu dekat, hanya beberapa meter dari kantor kecamatan.
Padahal, SK Bupati Wonogiri No 188/2008 tentang pemasangan alat peraga kampanye menyebut radius 200 meter dari kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, harus bebas dari alat peraga.
“Tapi kenyataannya, banyak Panwascam yang melaporkan pemasangan tanda gambar sangat dekat dengan kantor kecamatan. Panwascam sudah berkoordinasi dengan camat setempat namun camat juga tidak berani menindak karena takut itu bukan wewenangnya,” jelas Prih, sapaan akrabnya.
Dalam pemasangan alat peraga itu, Prih menambahkan, tidak hanya satu atau dua pasangan yang melakukan pelanggaran. Melainkan semua pasangan calon, di semua kecamatan. Pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Kesbangpol dan Linmas, KPU dan Satpol PP agar segera dilakukan tindakan tegas. Namun, hingga lebih dari sepekan setelah surat itu dikirimkan, belum juga ada tindakan.
Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo, saat dihubungi Rabu, menjelaskan dalam masa vakum aturan seperti sekarang ini, KPU tidak bisa bertindak terkait laporan Panwas. Pihak yang bisa menindak dalam hal ini adalah Kesbangpol dan Linmas dan Satpol PP atas dasar Keputusan Bupati No 188/2008.
“Dalam keputusan Bupati itu memang disebutkan dalam radius 200 meter, kantor pemerintah, sekolah, dan tempat ibadah harus bersih dari atribut pasangan calon. Tapi yang berwenang menindak adalah Kesbangpol dan Linmas serta Satpol PP, tanpa harus menunggu instruksi KPU,” jelas Joko.
shs
sekilas pandang PARANGGUPITO
Paranggupito awalnya hanya sebuah kelurahan, seiring dengan perluasan wilayah kabupaten Wonogiri atau pemekaran wilayah maka Paranggupito dijadikan sebuah Kota kecamatan kecil yang memiliki 8 DESA meliputi :
1. DESA JOHUNUT
2. DESA KETOS
3. DESA SONGBLEDEG
4. DESA PARANGGUPITO
5. DESA SAMBIHARJO
6. DESA GUDANGHARJO
7. DESA GUNTURHARJO
8. DESA GENDAYAKAN
adapun batas wilayahnya bagian barat di kelurahan songbledeg berbatasan langsung dengan kelurahan songbanyu, rongkop gunungkidul, sebelah utara desa johunut berbatasan langsung dengan kec giritontro, wilayah timur desa gendayakan dan desa gunturharjo berbatasan dengan kec donorojo, dan kalak merupakan bagian kabupaten pacitan jawa timur. sebelah selatan berbatasan langsung dengan pantai selatan dimana kecamatan ini mempunyai 3 pantai yang telah dibuka untuk kunjungan wisata, ritual labuhan, dan rencana dermaga kecil. telah memiliki akses jalan dengan jalan aspal namun memang memiliki jalan berliku dan kurang lebar sehingga harus extra hati_hati. Daerah paranggupito memiliki masyarakat yang sebagian besar petani tadah hujan, memelihara ternak, dan sebagian mengembangkan industri rumah tangga gula jawa. juga telah memiliki fasilitas pendidikan dr setingkat taman kanak kanak sampai dengan SMA serta didukung dengan kelompok perkuliahan jarak jauh. fasilitas kesehatan sudah mendukung dengan satu puskesmas kecamatan 3 puskesmas pembatu, dan bidan desa. serta menjadi kecamatan rawan kekeringan, dengan kondisi alam pegunungan batu padas dan tanah yang tidak begitu subur. namun merupakan salah satu kecamatan penghasil budi daya pertanian berupa gaplek dan kayu jati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar