Pungutan liar (Pungli) tersebut diduga muncul karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait program konversi minyak tanah ke gas. Ditegaskan, anggota Dewan, Setyo Sukarno, pungutan pada pelaksanaan konversi itu tidak dibenarkan karena konversi merupakan program dari pemerintah.
Untuk itu, Dewan menurutnya, akan memanggil dinas terkait yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal (Disperindag Pendal), Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta konsultan.
“Harus jelas masalahnya dan di mana titik celah yang berpotensi terjadinya pungutan,” ungkap dia ketika dijumpai Espos, Rabu (23/6) di Gedung Dewan setempat.
Dia mengaku sangsi apakah benar pungutan itu disepakati warga atau tidak. Menurutnya, jika masyarakat mengerti prosedur penyaluran dan tugas konsultan terkait pendistribusian, dirinya mengira tidak ada celah terjadinya pungutan.
Menurutnya, sosialisasi terkait dengan pendataan dan pendistribusian paket konversi kepada masyarakat belum maksimal. “Saya sangsi apakah pungutan itu disepakati warga,” ujar dia.
Dia menambahkan, inti penyaluran program tersebut bukan pada pendistribusiannya tetapi pengenalan kepada masyarakat terkait dengan penggunaannya. Menurutnya, di Kecamatan Baturetno ada 13 desa yang 70% penduduknya masih menggunakan kayu bakar untuk memasak.
Kayu lebih murah
Dia mengatakan, warga sulit berpindah menggunakan gas karena bahan baku kayu lebih murah. “Daripada membeli tabung gas mereka tentu lebih memilih menggunakan kayu bakar,” jelas dia.
Menurutnya, dari 13 desa di Kecamatan Baturetno tersebut diperkirakan hanya satu wilayah, yakni Desa Baturetno yang memanfaatkan paket tersebut. Sementara itu, warga yang lain belum tentu menggunakan paket konversi yang mereka terima. Ditambahkannya pula, hal tersebut kemungkinan terjadi karena masyarakat belum terbiasa menggunakan kompor gas tersebut.
”Pungutan itu tidak dibenarkan apakah itu untuk transportasi atau administrasi yang merupakan hasil kesepakatan,” paparnya.
Hal senada diungkapkan anggota Dewan lain, Subandi. Dia mengatakan, dalam masa reses ini pihaknya juga melakukan pantauan dan investigasi lapangan terkait dengan pendistribusian paket konversi berupa kompor dan tabung gas gratis tersebut.
”Tim gabungan akan melakukan hearing, masalah pungutan ini tidak boleh terjadi di wilayah lainnya,” ungkap dia. - Oleh : Dina Ananti Sawitri Setyani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar