ini salah satu kasus yang menimpa oleh ketua DPC PARTA DEMOKRAT kabupaten wonogiri, walaupun sudah ditetapkan untuk menduduki kursi legislatif dprd II wonogiri namun belum merasakan empuknya kursi legislatif sudah ditahan. gmana ya itu bisa terjadi.......... ada ada aja neh.....
berita selengkapnya dikutip dari solopos ;
Lakgiyatmo ditahan
H Mochtari jadi Pjs Ketua DPC PD
Wonogiri (Espos) Hasil rapat pleno yang digelar DPC Partai Demokrat Wonogiri memutuskan menunjuk H Mochtari sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua DPC.
Menurut Sekretaris DPC Partai Demokrat Wonogiri, Bambang Mintarjo, rapat pleno DPC PD digelar Selasa (19/5) lalu. Selain keputusan tersebut, sambung dia, DPC akan meminta DPD Partai Demokrat untuk menonaktifkan Lakgiyatmo setelah ditahan karena kasus dugaan penyelewengan dana Persiwi.
”Kami telah menunjuk Pjs Ketua DPC karena setelah penahanan (Lakgiyatmo-red), DPC Partai Demokrat terjadi kekosongan ketua,” jelasnya ketika dihubungi Espos, Kamis (21/5).
Dia mengatakan, H Mochtari merupakan perwakilan dari Majelis Pertimbangan Cabang PD Wonogiri. Menurutnya, sesuai dengan AD/ART, jika terjadi kekosongan jabatan ketua, DPC berhak menunjuk Pjs ketua. Namun mengenai penonaktifan ketua, tambah dia, hal tersebut kebijakan DPD. “Kami meminta DPD Partai Demokrat untuk menonaktifkan Lakgiyatmo lantaran yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan,” jelasnya.
Proses hukum
Bambang mengatakan, landasan keputusan rapat pleno menunjuk Pjs ketua karena Lakgiyatmo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Selain itu, sambung dia, Kejari menahannya. Karena Lakgiyatmo tengah menjalani proses hukum, DPC memutuskan untuk menunjuk pejabat sementara. “Kami belum mendapat laporan dari DPD Partai Demokrat Jawa Tengah terkait dengan permohonan kami untuk menonaktifkan Lakgiyatmo,” papar dia.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, masih tercantumnya nama Lakgiyatmo sebagai calon anggota DPRD Wonogiri terpilih merupakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya masih menunggu kasus yang membelit Lakgiyatmo tersebut.
”Kami menunggu kelanjutan perkembangan kasus tersebut, kami akan berkonsultasi dengan DPD Partai Demokrat,” jelas dia.
Sebagaimana diberitakan SOLOPOS (15/5), mantan Ketua Harian Persiwi, Lakgiyatmo, akhirnya ditahan Kejari di Rutan Wonogiri, Kamis (14/5).
Lakgiyatmo ditahan setelah tim penyidik Kejari Wonogiri yang dipimpin Kasi Intelijen, Judewan Tangdilintin, melakukan pemeriksaan terhadap Lakgiyatmo yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri itu. Lakgiyatmo yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Gaplek dikenai penahanan selama 20 hari. - Oleh : Dina Ananti Sawitri S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar