Masyarakat berharap proses tersebut bisa diperpendek sampai di tingkat kecamatan sehingga masyarakat tidak terbebani masalah operasional atau transportasi.
Menurut masyarakat, proses legalisasi ke kantor dinas cukup merepotkan dan membebani. Persoalan itu oleh Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Perdes) Pradja Giri Manunggal telah disampaikan ke Bupati dan anggota DPRD Wonogiri.
Warga Paranggupito, Suharto, mengatakan aturan meminta tanda tangan ataupun legalisasi KK, KTP dan akta kelahiran cukup membebani masyarakat.
Dia mencontohkan Desa Paranggupito berjarak 60 km arah selatan Kota Wonogiri. “Jika akan melegalisasi satu lembar KTP atau KK harus ke Wonogiri, biaya yang dikeluarkan lebih dari Rp 50.000. Padahal fotokopi satu lembar hanya Rp 100, namun karena legalisasi harus ke Wonogiri maka satu lembar legalisasi menelan dana lebih dari Rp 50.000. Kenapa? Karena masyarakat harus membayar transportasi ke Wonogiri. Itu pun belum tentu setiap saat kendaraan ada,” ujarnya, Senin (25/5).
Hal sama dikemukakan Nardi, warga Purwantoro yang berjarak 46 km arah timur Kota Wonogiri. Menurutnya, kebijakan lama dengan melakukan legalisasi di kantor kecamatan akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. “Jangan sampai pameo kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu terjadi. Apalagi era saat ini era pengutamaan pelayanan masyarakat. Pejabat sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pangreh yang memerintah rakyat semaunya.”
Biaya tinggi
Ketua Pradja Giri Manunggal Wonogiri, Wiyono, saat bertemu Bupati mengatakan dengan proses legalisasi KK ke Kantor Dispenduk Capil akan membawa konsekuensi biaya tinggi. “Dulu, legalisasi cukup di tingkat kecamatan sehingga masyarakat akan lebih enak dan cepat. Jika harus ke Kantor Dispenduk Capil di Wonogiri ongkosnya akan semakin tinggi.”
Terpisah, Kepala Dispenduk Capil, H Soemarjoto, mengatakan legalisasi KK/akta ataupun KTP bisa dilakukan di tingkat kecamatan, kecuali pihak penyelenggara mengharuskan penandatanganan harus ke Kantor Dispenduk Capil. “Legalisasi bisa di kecamatan, kecuali kemarin seperti pendaftaran taruna polisi yang mengharuskan legalisasi di Kantor Dispenduk Capil. Tetapi jika KK/KTP ataupun akta asli memang penandatanganan harus dinas.”
Dia menjelaskan, surat Depdagri poin (3) menyebutkan bahwa tanda tangan KK tetap harus dilaksanakan dengan tanda tangan basah, tidak boleh menggunakan tanda tangan dalam bentuk cap/stempel maupun dengan scanner.
”Dalam UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 59 ayat (3) sudah jelas bahwa KK dan KTP ditandatangani oleh kepala instansi pelaksana. Kecuali Dispenduk Capil memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di setiap kecamatan.” - Oleh : Trianto Hery Suryono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar