Jika langkah tersebut tidak membawa hasil, Bupati diminta dalam waktu sesingkat-singkatnya mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan perkara itu.
Saran itu disampaikan oleh Komisi B DPRD Jateng saat hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri dan beberapa SKPD terkait di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakperla), Senin (9/11) di Semarang.
Anggota Komisi B DPRD Jateng, Subandi, dihubungi Espos, Selasa (10/11), mengungkapkan secara umum, pihaknya menyambut baik rencana Pemkab Wonogiri untuk mengembangkan kawasan Pantai Waru.
”Hanya diharapkan status tanah yang masih dikuasai Batik Keris itu di-clear-kan dulu. Komisi B menyarankan agar bupati melakukan pendekatan persuasif dengan penguasa tanah. Kalau bisa diarahkan ke hibah. Jadi tanah itu dikembalikan statusnya menjadi milik Pemkab,” ujar Subandi.
Pengusaha Kunto Hardjono yang pernah terlibat dalam proyek pembangunan objek wisata di Paranggupito, menyebut tanah itu tidak dimiliki Batik Keris namun dimiliki PT Solo Adi Sarana milik keluarga Handoko.
Mengenai masalah anggaran, Subandi, mengatakan pembangunan dermaga dan pengembangan kawasan Pantai Waru diperkirakan membutuhkan dana senilai Rp 35,35 miliar.
Terpisah, Kepala Disnakperla, Rully Pramono Retno, mengungkapkan akan dibuat embrio kampung nelayan. Rully mengatakan di kawasan tersebut sebenarnya ada 200-an nelayan. Namun yang tercatat sebagai anggota koperasi hanya 57 orang.
Anggota DPRD Wonogiri, Ahmad Zarif, mengungkapkan selain tidak memenuhi kewajiban mengembangkan kawasan itu, investor yang menguasai tanah itu juga sudah tidak membayar pajak bumi dan bangunan selama lebih dari 18 tahun. - Oleh : shs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar