
Wonogiri (Solopos.com)--Pemkab Wonogiri menjamin hak warga atas tanah di pesisir Paranggupito yang dibebaskan oleh PT Batik Keris (BK) pada 1989 lalu akan diprioritaskan jika nanti tanah itu ditetapkan sebagai tanah terlantar. BPN sendiri menjanjikan sengketa tanah itu selesai pada 2012 mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara warga pemilik tanah pesisir Paranggupito dengan Bupati dan pejabat Pemkab terkait di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Rabu (23/3/2011) siang.
Seratusan warga pemilik tanah didampingi kuasa hukum mereka, Heri Hendro Harjono dan ketua Kelompok Solidaritas Perjuangan Keadilan (KSPK), Joko Wiyadi, hadir dalam pertemuan dadakan itu. Warga yang kebanyakan sudah setengah baya itu datang dengan diangkut sebuah truk dari Paranggupito.
Sebelum itu, mereka telah mendatangi Gedung DPRD untuk mengikuti rapat paripurna penyampaian hasil reses. Dalam rapat itu permasalahan mereka aspirasi mereka disampaikan oleh anggota DPRD dari beberapa fraksi.
Mewakili warga, Joko Wiyadi menyampaikan kronologis tanah itu sejak dibebaskan oleh PT BK pada 1989 hingga saat ini. Joko juga mengungkapkan keresahan pemilik 131 bidang tanah di tiga desa yang dibebaskan itu karena hendak dijadikan tanah terlantar. Tindakan tersebut oleh Joko disebut sebagai upaya menyerobot tanah rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto memastikan Pemkab akan menjamin hak warga jadi prioritas saat nanti tanah itu ditetapkan sebagai tanah terlantar. “Proses ini berjalan sudah sangat lama, 20 tahun, dan sebagai pejabat baru, kami akan berusaha memfasilitasi aspirasi masyarakat. Kami akan sebisa mungkin menjembatani antara pemilik tanah yang berpendapat masalah itu belum beres, dengan pihak BPN,” jelas Danar.
shs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar