Selasa, 05 Oktober 2010

DISPENSASI AKTA KELAHIRAN ANAK BERAKHIR DESEMBER 2010

Pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi warga masyarakat yang lahir sebelum tanggal 29 Desember 2006 dengan tidak memerlukan penetapan Pengadilan Negeri (PN). Kesempatan ini diberikan hingga akhir Desember 2010.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri nomor 56 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
Sementara itu bagi warga masyarakat yang lahir setelah tanggal 29 Desember 2006 dan terlambat lebih dari satu tahun sejak kelahirannya tetap diberlakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga pelayanan pembuatan akta kelahirannya dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri.

Masa dispensasi yang tinggal 3 bulan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi masyarakat Wonogiri, karena mulai Tahun 2011 bagi warga masyarakat yang lahir dan terlambat lebih dari satu tahun sejak kelahirannya untuk pencatatan kelahirannya dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri.
Seiring dengan pemberian dispensasi ini. masyarakat diimbau untuk segera menggunakan kesempatan tersebut, sehingga mulai tahun 2011 semua anak yang lahir memiliki akta kelahiran.(in_humas)

Tidak ada komentar:

sekilas pandang PARANGGUPITO

Paranggupito awalnya hanya sebuah kelurahan, seiring dengan perluasan wilayah kabupaten Wonogiri atau pemekaran wilayah maka Paranggupito dijadikan sebuah Kota kecamatan kecil yang memiliki 8 DESA meliputi :

1. DESA JOHUNUT

2. DESA KETOS

3. DESA SONGBLEDEG

4. DESA PARANGGUPITO

5. DESA SAMBIHARJO

6. DESA GUDANGHARJO

7. DESA GUNTURHARJO

8. DESA GENDAYAKAN

adapun batas wilayahnya bagian barat di kelurahan songbledeg berbatasan langsung dengan kelurahan songbanyu, rongkop gunungkidul, sebelah utara desa johunut berbatasan langsung dengan kec giritontro, wilayah timur desa gendayakan dan desa gunturharjo berbatasan dengan kec donorojo, dan kalak merupakan bagian kabupaten pacitan jawa timur. sebelah selatan berbatasan langsung dengan pantai selatan dimana kecamatan ini mempunyai 3 pantai yang telah dibuka untuk kunjungan wisata, ritual labuhan, dan rencana dermaga kecil. telah memiliki akses jalan dengan jalan aspal namun memang memiliki jalan berliku dan kurang lebar sehingga harus extra hati_hati. Daerah paranggupito memiliki masyarakat yang sebagian besar petani tadah hujan, memelihara ternak, dan sebagian mengembangkan industri rumah tangga gula jawa. juga telah memiliki fasilitas pendidikan dr setingkat taman kanak kanak sampai dengan SMA serta didukung dengan kelompok perkuliahan jarak jauh. fasilitas kesehatan sudah mendukung dengan satu puskesmas kecamatan 3 puskesmas pembatu, dan bidan desa. serta menjadi kecamatan rawan kekeringan, dengan kondisi alam pegunungan batu padas dan tanah yang tidak begitu subur. namun merupakan salah satu kecamatan penghasil budi daya pertanian berupa gaplek dan kayu jati.

wonogiri, kecamatan paranggupito, paranggupito, sambiharjo, gudangharjo, gunturharjo, gendayakan, johunut, ketos, songbledeg, kota kecamatan paranggupito, pantai nampu, pantai sembukan, pantai sanggrahan,wisata pantai wonogiri, gula jawa, gaplek, nasi thiwul, giribelah

KAOS " I LOVE PARANGGUPITO "

KAOS " I LOVE PARANGGUPITO "
yang menginginkan kaos dengan desain ini bisa pesan dengan harga 25.000 belum termasuk ongkos kirim, bagi yg berminat hub 085228691955

PARANGGUPITO MAP

PARANGGUPITO MAP


peta" PARANGGUPITO "

peta" PARANGGUPITO "